Jika mutu pendidikan terkontrol dan berjalan sesuai tuntutan kurikulum yang juga sejalan dengan kebutuhan anak didik maka bisa dipastikan bahwa hasil pembelajaran siswa tidaklah sia-sia. Kemampuan siswa setelah menjalani proses pendidikan layaknya di lembaga pendidikan apapun akan dijadikan tolok ukur keberhasilan dan kualitas lembaga pendidikan itu sendiri. Lembaga pendidikan yang mampu menunjukan kualitas dari produk dan layanan pendidikannya dengan serta merta dicari dan difavoritkan oleh masyarakat.
Menumbuhkan pendidikan berkualitas
Satu hal sangat menarik dalam diskursus pendidikan dewasa ini adalah penetapan standarisasi mutu pendidikan. Ada jenjang pendidikan yang dilabeli standart nasional. Ada pula yang tidak mau kalah dna tidak puas menggunakan label nasional, kemudian berusaha menonjolkan jati diri lembaga pendidikannya sebagai berstandart internasional. Untuk persoalan ini maka para pakar pendidikan sibuk menetapkan kriteria-kriteria tertentu untuk meramaikan program labelisasi mutu pendidikan di negara kita.
Agar memenuhi kriterian standar nasional saja sebuah lembaga pendidikan harus bisa lolos dalam uji materi dan memenuhi 28 persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005. Sekilas bisa dikutip di sini bahwa: "Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia." Peraturan pemerintah ini menyangkut persoalan-persoalan yang ada di dunia pendidikan--dasar dan lanjutan, termasuk:
- standar isi;
- standar proses;
- standar kompetensi lulusan;
- standar pendidik dan tenaga kependidikan;
- standar sarana dan prasarana;
- standar pengelolaan;
- standar pembiayaan;dan
- standar penilaian pendidikan.
Guna memenuhi kriteria tersebut di atas, setiap unit satu pendidikan harus menempuh tiga tahapan wajib yaitu evaluasi, akreditasi dan sertifikasi. Para pengelola pendidikan di lingkungan manapun akan sibuk melakukan apa saja agar syarat-syarat minimalnya terlampau dan agar bisa meraih prestasi akreditasi-A. Yang tidak lolos dalam hal proses standarisasi ini harus rela mendapatkan prestasi kelembagaan pada akreditasi-B atau akreditasi-C.
Referensi:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2005
download pdf www.presidensby.info/DokumenUU.php/104.pdf